Angkatan perang Jepang mengalami kemunduran dalam pelbagai front pertempuran. Untuk menarik simpati rakyat di daerah pendudukan agar membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Rayanya, Jepang meluarkan pernyataan tentang “janji kemerdekaan di kemudian hari”. Janji ini kemudian di realisasi Jepang dengan membentuk badan-badan untuk mempelajari, mempersiapkan dan melengkapi kemerdekaan Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, maka pada tanggal 5 September 1943, saiko shikikan (kumaikii harada) mengeluarkan Osamu Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chio Sangi In dan Chuo Sangi Kai. Pada siding Chuo Sangi In I, tanggal 17 Oktober 1943 dilantik secara resmi, ketua Chuo Sangi In, yakni Soekarno dan dua orang wakil ketua, yakni R.M.A.A Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo.
Dari segi perjuangan untuk segera mencapai kemerdekaan, keberadaan Chuo Sangi In tidak banyak berarti. Akan tetapi adanya badan itu semakin menambah wawasan dan pengalaman bagi para anggota. Hal ini penting, karena para anggota Chuo Sangi In umumnya adalah para pejuang nasionalis yang bercita-cita mencapai kemerdekaan. Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945, Kumakichi Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu JunbiCosakai. Sebagai ketua adalah Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua, yakni Icibangase yang sekaligus kepala badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekertariat. Sebagai kepala sekertariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr.AG,Pringodigdo. BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 dirsemikan.
Maksud tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia . Jika suatu saat kelak meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia harus memiliki dasar Negara. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar Negara. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD bulat menerima Piagam Jakarta Sebagai Pembukaan UUD.